sahabat

sahabat
cimo, bebex, lia, aidut

Sabtu, 23 Juli 2011

VISUM ET REPERTUM

PEMERINTAH  PROVINSI  JAWA  TIMUR
RUMAH  SAKIT  UMUM DAERAH  Dr.  SOETOMO
INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK & MEDIKOLEGAL
Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.  6 – 8 Surabya 6028 Telp. (031) 5501545 - 49  , Fax (031)5501545
 


VISUM ET REPERTUM
(JENAZAH)

Pro Justisia
No. KF: 10.761

Berhubung dengan surat Saudara; nama: Darso, pangkat: Aipda, NRP: 61010485, jabatan: An. Kasatlantas Waka Ub. Petugas TPTKP, alamat: Polrestabes Surabaya, Jl. Manyar Kertoarjo 1, Surabaya, Nomor Polisi: R/ 97/ IX/ 2010, tertanggal: 18-09-2010, perihal: Permintaan Pemeriksaan Mayat,  yang kami terima pada tanggal 02 September 2010, Pukul 15.00 WIB.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Maka kami, -----------dr. C. Bambang--------, sebagai dokter pemerintah pada Instalasi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, telah melakukan pemeriksaan luar pada hari kamis tanggal 02 September  2010 pukul 15.00 WIB di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Soetomo Surabaya.-----------------------------
Atas jenazah yang menurut saudara; --------------------------------------------------------------------
nama                              : Mochamad Mustari --------------------------------------------------
jenis kelamin                  : Laki-laki ---------------------------------------------------------------
umur                              : 30 Tahun ---------------------------------------------------------------
kewarganegaraan           : Indonesia --------------------------------------------------------------
agama                            : Islam -------------------------------------------------------------------
alamat                            : Jl. Telang Nangka, Burneh Bangkalan-----------------------------
Jenazah tersebut ditemukan di RSUD Dr. Soetomo, pada tanggal  September 2010 pukul 13.15 WIB, diduga meninggal karena kecelakaan lalu lintas . Jenasah tiba di  Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Soetomo Surabaya pada tanggal  September 2010 pukul 15.00 WIB-------------------------------------------------------------------------------------

HASIL PEMERIKSAAN

Pemeriksaan Luar
1.      Jenazah laki-laki, umur sekitar tiga puluh tahun, panjang badan seratus tujuh puluh tiga sentimeter, berat badan enam puluh enam kilogram, kulit kuning.-----------------------------
2.      Pakaian: Jenazah tidak menggunakan pakaian.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.      Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel.----------------------------------------------------------
4.      Ditemukan kaku mayat pada sekujur tubuh.--------------------------------------------------------
5.      Kepala : bentuk kepala bulat simetris, rambut berwarna hitam berbentuk lurus, panjang rambut rata rata satu sentimeter (rambut kepala, kumis, jenggot). Ditemukan luka jahitan dari pelipis mata kanan ke pelipis mata kiri melalui atas kepala dengan ukuran panjang tigapuluh delapan sentimeter dengan tiga puluh lima jahitan. Ditemukan luka jahitan dari kepala depan sampai belakang dengan ukuran panjang lima sentimeter dengan lima jahitan. Ditemukan pada perabaan pada dahi depan kanan dan kiri tidak rerdapat adanya tulang tengkorak dengan ukuran panjang sebelas sentimeter dan lebar sepuluh sentimeter. Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada dahi tengah dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter. Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada pelipis atas sebelah kiri dengan ukuran panjang enam centimeter dan lebar dua sentimeter. Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada kepala belakang dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter. Ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan pada alis kanan atas dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar satu centimeter.----------------------------------------------------------------
6.      Leher : Ditemukan bekas lubang untuk alat bantu pernafasan dengan ukuran pajang satu koma lima centimeter dan lebar satu koma lima sentimeter.-------------------------------------
7.      Mata          :----------------------------------------------------------------------------------------------
Kanan :Ditemukan pembengkaan pada kelopak mata kanan. Bagian putih mata kanan berwarna putih ke merahan. Bagian hitam mata kanan berwarna keruh.-----------------------
Kiri ditemukan pembengkaan pada kelopak mata. Bagian mata sebelah kiri berwarna putih kekuningan.--------------------------------------------------------------------------------------
8.      Telinga : ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan pada telinga kanan dengan ukuran panjang tiga belas sentimeter dan lebar tiga sentimeter.---------------------------------
9.      Hidung      : Tidak ditemukan adanya kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
10.  Mulut : Tidak ditemukan adanya kelainan dan tanda-tanda kekerasan-------------------------
11.  Dada : Tidak ditemukan adanya kelainan dan tanda-tanda kekerasan--------------------------
12.  Perut: tidak di temukan kelainan dan tanda – tanda  kekerasaan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13.  Punggung:  tidak di temukan kelainan dan tanda- tanda kekerasaan  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
14.  Pinggang : ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada pinggang kanan luar dengan ukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar empat sentimeter. Ditemukan luka lecet dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu centimeter.--------------------
15.  Anggota gerak atas:------------------------------------------------------------------------------------
Kanan : di temukan  luka memar berwarna merah kebiruan pada bahu kanan dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dengan lebar sebelas sentimeter. Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman di sertai dengan nanah pada tangan kanan dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma lima centimeter. Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada lengan kanan bawah berjarak lima belas senti dari siku dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu sentimeter pada. Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada punggung tangan kanan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter. Ditemukan luka lecet dengan jarak lima sentimeter dari pergelanagan tanagan kanan bawah bagian luar dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar sembilan sentimeter.----------------------------------------
Kiri : Di temukan luka lecet berwarna merah kehitaman disertai dengan nanah pada pangkal jari manis kiri dengan ukuran panjang tiga senti meter dan lebar satu senti meter.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
16.  Anggota gerak bawah :--------------------------------------------------------------------------------
Kanan : Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman pada lutut dengan ukuran panjang tiga sentimeter dengan lebar dua sentimeter. Ditemukan luka lecet berwarna merah kehitaman berjarak empat sentimeter dari lutut kanan bagian luar dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar dealapan centimeter.-----------------------------------------
Kiri : ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar tiga senti meter. Ditemukan luka lecet berwarna kemerahan pada paha kiri atas bagian dalam dengan ukuran panjang sepuluh centimeter dan lebar tiga sentimeter. Ditemukan luka memar berwarna merah kecoklatan pada paha kiri atas bagian dalam dengan ukuran tiga centimeter dan lebar dua sentimeter. Ditemukan tiga luka memar pada lutut kiri dengan ukuran rata-rata panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter. Ditemukan sembilan luka lecet pada jari kaki dengan ukuran rata-rata panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter.----------------------------------------------------------
18. Alat kelamin luar: sudah di sunat Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekeras----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
19. Dubur: Tidak ditemukan kelainan dan  tanda-tanda kekerasan----------------------------------
Pemeriksaan Dalam: tidak dilakukan.
Pemeriksaan Tambahan: tidak dilakukan.

KESIMPULAN

1.     Jenazah laki-laki, umur sekitar tiga puluh tahun, panjang badan seratus tujuh puluh tiga sentimeter, berat badan enam puluh enam kilogram, kulit kuning.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.     Pada pemeriksaan luar ditemukan :-------------------------------------------------------------
            a.  luka memar pada kepala,telinga, lengan kanan dan kaki kiri.----------------------------
            b. luka lecet pada kepala, pinggang,lengan kanan, kaki kanan dan kiri .------------------
            c.  luka jahitan pada kepala.----------------------------------------------------------------------
            d. bengkak pada mata-----------------------------------------------------------------------------
3.     luka tersebut di atas disebabkan karena persentuhan benda keras dan tumpul.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.     Sebab kematian korban tidak bisa ditentukan dengan pasti karena tidak di lakukan pemeriksaan dalam ( otopsi ) namun dari luka-luka yang ditemukan dapat menyebabkan kematian----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dokter Pemeriksa,




dr. C. Bambang
NRP. 70014021



Tidak ada komentar:

Posting Komentar